“Hai Nabi:
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mu’min (supaya) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan
Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. (QS. 33:59).
Ibnul Jauzi
berkata : sebab turun ayat ini adalah bahwasannya orang-orang fasiq biasa
mengganggu perempuan-perempuan pada waktu mereka keluar malam untuk menunaikan
hajat, tetapi kalau mereka melihat perempuan-perempuan yang berjilbab mereka
enggan mengganggunya dan mereka berkata: ini perempuan merdeka, dan apabila
mereka melihat seorang perempuan tanpa jilbab, lalu mereka mengganggunya,
kemudian turun ayat di atas.
Allah dalam
memerintahkan kepada perempuan-perempuan untuk berjilbab secara syar’I,
memulainya dengan menyuruh istri-istri Nabi dan putri-putrinya. Ini memberi
petunjuk bahwa mereka adalah wanita-wanita panutan yang menjadi ikutan semua
wanita sehingga mereka wajib berpegang pada adab syar’I untuk di ikuti oleh
wanita-wanita yang lainnya. Karena dakwah tidak akan membuahkan suatu hasil
melainkan apabila da’inya memulai dari dirinya sendiri dan keluarganya. Kalau
kita kaji dan telaah memang tidak ada yang lebih konsekuen dalam melaksanakan
syariat kecuali beliau dan keluarganya. Beliau pernah bersabda,andaikan Fatimah
(putrinya) mencuri maka aku sendiri yang akan memotong tangannya. Inilah
rahasianya mengapa mereka lebih didahulukan oleh Allah dalam perintahNya kepada
wanita untuk berhijab, dalam firmanNya: “Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakmu,
dst. Penegasan kalimat dengan istri-istri orang mumin, anak-anak perempuanmu
menolak dengan tegas pendapat orang-orang yang menduga bahwa perintah berhijab
hanya khusus diwjibkan kepada istri-istri Nabi saja. Sebab kata istri-istri
orang mumin itu menunjukan secara pasti bahwa seluruh wanita muslimah wajib
berhijab (berjilbab) dan mereka seluruhnya terkena perintah yang umum ini.
Perintah berhijab ini diturunkan setelah diwajibkannya menutup aurat, maka yang
dimaksud dengan berhijab di sini ialah menutup anggota badan selain aurat itu
sendiri.
Jilbab
adalah bentuk mufrad, sedangkan jamanya adalah jalaabib, arti jilbab ini
berbeda-beda secara redaksinya tapi esensinya sama, antara lain diwajibkan kepada
wanita muslimah. Dalam beberapa tafsir dijelaskan arti jilbab, diantaranya
dalam tafsir Jalalen jilbab adalah tutup tubuh wanita. Ibnu Abbas juga
berpendapat bahwa jilbab ialah kain yang dipakai wanita muslimah untuk menutup
kepala dan wajah mereka keuali mata yang sebelah kiri. Dalam tafsir At-Thabari
dikatakan dari Ibnu Sirin ia berkata aku pernah bertanya kepada ‘Abidah
as-Salmani tentang firman Allah yang artinya: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbab mereka, lalu ia mengangkat jilbab yang ada padanya, kemudian ia tutupkan
kepalanya hingga menutup kedua bulu matanya dan I tutpkan ke wajahnya dan ia
buka mata yang sebelah kirinya.
Dari ketiga
keterangan diatas dapat kita satukan bahwa yang dimaksud jilbab (jalaabib)
yaitu: kain yang menutup seluruh tubuh wanita di atas pakaiannya yang di masa
kini lazim disebut “mula’ah” (baju kurung) dan bukan sekedar menutup aurat
sepert dugaan sebagian orang.
Abu Hayan
memilih suatu penafsiran yang berbeda dengan penafsiran Jumhur, yaitu perintah
berjilbab itu ditujukan kepada seluruh wanita, baik yang merdeka maupun hamba,
seandainya menafsirkan kata ay-yu’rofna yakni supaya dikenal sebagai
perempuan-perempuan yang memelihara kehormatannya, sehingga orang-orang yang
berakhlaq buruk dan jahat tidak termasuk di dalamnya. Melihat dhahirnya ayat
tersebut, yaitu istri orang-orang mu’min itu meliputi semua perempuan mukminah.
Sedang firman Allah yang artinya “lebih dikenal itu”, maksudnya dikenal sebagai
perempuan-permpun yang memelihara kehormatannya dengan menutup tubuhnya, sehinga
mereka tidak diganggu dan tidak jatuh ke lembah nista yang tidak diinginkan.
Sebab perempuan apabila dalam keadaan berjilbab penuh tidak akan ada orang yang
berani mengganggunya. Berbeda dengan perempuan yang menampakan dandanannya akan
mudah menarik perhatian yang pada akhirnya mereka akan diganggu.
Ada
sebagian orang yang mengira bahwa berhijab/berjilbb trdisi yang muncul pada
masa Abbasiyah, prsangka ini sama sekali tidak benar dan munculnya pemikiran
seperti ini hanya ada satu di antara dua kemungkinan yaitu mungkin
ketidaktahuan mereka tentang islam dan Al-Quran sebagai pedoman hidup, atau
mungkin karena ada tujuan tersembunyi dari orng yang berpandangan (bebas)
liberalis yang merupakan antek-antek zionis.
Dari
celah-celah ayat yang mulia ini kita dapat melihat apa yang tersirat, yaitu
bahwa islam dengan syariat hjab ini bermaksud memotong segala gangguan syaiton
dan segala wasilah yang dapat menggoncangkan hati laki-laki dan wanita. Oleh
karena itu Allah berfirman dalam QS. 33:53, yang artinya: “Cara yang demikian itu lebih mensuikan
hatimu dan hati mereka.” Kemudian arah yang dituju dari disyariatkannya
hijab/jilbab yaitu menjaga keluhuran dan
memelihara kehormatan serta kemuliaan,
sehingga tidak banyak orang yang terganggu ataupun terkotori hatinya. Jilbab diri,
jilbab hati.
Dari berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar