Jumat, 14 Desember 2012

Jilbab Pesona Imanmu^^



“Hai Nabi: katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min (supaya) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. (QS. 33:59).
Ibnul Jauzi berkata : sebab turun ayat ini adalah bahwasannya orang-orang fasiq biasa mengganggu perempuan-perempuan pada waktu mereka keluar malam untuk menunaikan hajat, tetapi kalau mereka melihat perempuan-perempuan yang berjilbab mereka enggan mengganggunya dan mereka berkata: ini perempuan merdeka, dan apabila mereka melihat seorang perempuan tanpa jilbab, lalu mereka mengganggunya, kemudian turun ayat di atas.
Allah dalam memerintahkan kepada perempuan-perempuan untuk berjilbab secara syar’I, memulainya dengan menyuruh istri-istri Nabi dan putri-putrinya. Ini memberi petunjuk bahwa mereka adalah wanita-wanita panutan yang menjadi ikutan semua wanita sehingga mereka wajib berpegang pada adab syar’I untuk di ikuti oleh wanita-wanita yang lainnya. Karena dakwah tidak akan membuahkan suatu hasil melainkan apabila da’inya memulai dari dirinya sendiri dan keluarganya. Kalau kita kaji dan telaah memang tidak ada yang lebih konsekuen dalam melaksanakan syariat kecuali beliau dan keluarganya. Beliau pernah bersabda,andaikan Fatimah (putrinya) mencuri maka aku sendiri yang akan memotong tangannya. Inilah rahasianya mengapa mereka lebih didahulukan oleh Allah dalam perintahNya kepada wanita untuk berhijab, dalam firmanNya: “Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakmu, dst. Penegasan kalimat dengan istri-istri orang mumin, anak-anak perempuanmu menolak dengan tegas pendapat orang-orang yang menduga bahwa perintah berhijab hanya khusus diwjibkan kepada istri-istri Nabi saja. Sebab kata istri-istri orang mumin itu menunjukan secara pasti bahwa seluruh wanita muslimah wajib berhijab (berjilbab) dan mereka seluruhnya terkena perintah yang umum ini. Perintah berhijab ini diturunkan setelah diwajibkannya menutup aurat, maka yang dimaksud dengan berhijab di sini ialah menutup anggota badan selain aurat itu sendiri.
Jilbab adalah bentuk mufrad, sedangkan jamanya adalah jalaabib, arti jilbab ini berbeda-beda secara redaksinya tapi esensinya sama, antara lain diwajibkan kepada wanita muslimah. Dalam beberapa tafsir dijelaskan arti jilbab, diantaranya dalam tafsir Jalalen jilbab adalah tutup tubuh wanita. Ibnu Abbas juga berpendapat bahwa jilbab ialah kain yang dipakai wanita muslimah untuk menutup kepala dan wajah mereka keuali mata yang sebelah kiri. Dalam tafsir At-Thabari dikatakan dari Ibnu Sirin ia berkata aku pernah bertanya kepada ‘Abidah as-Salmani tentang firman Allah yang artinya: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka, lalu ia mengangkat jilbab yang ada padanya, kemudian ia tutupkan kepalanya hingga menutup kedua bulu matanya dan I tutpkan ke wajahnya dan ia buka mata yang sebelah kirinya.
Dari ketiga keterangan diatas dapat kita satukan bahwa yang dimaksud jilbab (jalaabib) yaitu: kain yang menutup seluruh tubuh wanita di atas pakaiannya yang di masa kini lazim disebut “mula’ah” (baju kurung) dan bukan sekedar menutup aurat sepert dugaan sebagian orang.
Abu Hayan memilih suatu penafsiran yang berbeda dengan penafsiran Jumhur, yaitu perintah berjilbab itu ditujukan kepada seluruh wanita, baik yang merdeka maupun hamba, seandainya menafsirkan kata ay-yu’rofna yakni supaya dikenal sebagai perempuan-perempuan yang memelihara kehormatannya, sehingga orang-orang yang berakhlaq buruk dan jahat tidak termasuk di dalamnya. Melihat dhahirnya ayat tersebut, yaitu istri orang-orang mu’min itu meliputi semua perempuan mukminah. Sedang firman Allah yang artinya “lebih dikenal itu”, maksudnya dikenal sebagai perempuan-permpun yang memelihara kehormatannya dengan menutup tubuhnya, sehinga mereka tidak diganggu dan tidak jatuh ke lembah nista yang tidak diinginkan. Sebab perempuan apabila dalam keadaan berjilbab penuh tidak akan ada orang yang berani mengganggunya. Berbeda dengan perempuan yang menampakan dandanannya akan mudah menarik perhatian yang pada akhirnya mereka akan diganggu.
Ada sebagian orang yang mengira bahwa berhijab/berjilbb trdisi yang muncul pada masa Abbasiyah, prsangka ini sama sekali tidak benar dan munculnya pemikiran seperti ini hanya ada satu di antara dua kemungkinan yaitu mungkin ketidaktahuan mereka tentang islam dan Al-Quran sebagai pedoman hidup, atau mungkin karena ada tujuan tersembunyi dari orng yang berpandangan (bebas) liberalis yang merupakan antek-antek zionis.
Dari celah-celah ayat yang mulia ini kita dapat melihat apa yang tersirat, yaitu bahwa islam dengan syariat hjab ini bermaksud memotong segala gangguan syaiton dan segala wasilah yang dapat menggoncangkan hati laki-laki dan wanita. Oleh karena itu Allah berfirman dalam QS. 33:53, yang artinya:  “Cara yang demikian itu lebih mensuikan hatimu dan hati mereka.” Kemudian arah yang dituju dari disyariatkannya hijab/jilbab yaitu menjaga keluhuran dan    memelihara kehormatan serta kemuliaan, sehingga tidak banyak orang yang terganggu ataupun terkotori hatinya. Jilbab diri, jilbab hati.

Dari berbagai sumber

0 komentar:

Posting Komentar